Rabu, 24 Juli 2019

KODE ETIK TEKNISI TRANSFUSI DARAH

KODE ETIK
TEKNISI TRANSFUSI DARAH
KODE ETIK TEKNISI TRANSFUSI DARAH
BAB I
TANGGUNG JAWAB TEKNISI TRANSFUSI DARAH TERHADAP MASYARAKAT DAN KELUARGA PENDERITA
  1. Teknisi Transfusi Darah dalam melaksanakan pengabdiannya selalu bertitik tolak dan berpedoman kepada tanggung jawab dari adanya kebutuhan akan transfusi darah untuk membantu menyelamatkan jiwa seseorang yang memerlukan darah.
  2. Teknisi Transfusi Darah dalam melaksanakan tugasnya pada unit transfusi darah senantiasa memelihara nilai - nilai kemanusiaan.
  3. Teknisi Transfusi Darah dalam melaksanakan tugasnya senantiasa dilandasi dengan rasa tulus iklas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur teknisi transfusi Darah.
  4. Teknisi Transfusi Darah senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan donor dan masyarakat yang dilayaninya dalam upaya mengambil prakarsa dan mengadakan upaya- upaya peningkatan donor darah sebagai bagian dari tugas kewajibannya bagi kepentingan masyarakat.
BAB II
TANGGUNG JAWAB TEKNISI TRANSFUSI DARAH TERHADAP TUGASNYA
  1. Teknisi Transfusi Darah senantiasa memelihara mutu pelayanan transfusi darah yang tinggi disertai kejujuran professional yang tinggi dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan transfusi darah sesuai dengan kebutuhan penderita, donor dan masyarakat.
  2. Teknisi Transfusi Darah wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan.
  3. Teknisi Transfusi Darah tidak akan mempergunakan pengetahuan dan ketrampilan
  4. Teknologi Transfusi Darah untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan
  5. Teknisi Transfusi Darah dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, kepercayaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
  6. Teknisi Transfusi Darah senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan diri sendiri, donor darah dan penderita dalam melaksanakan tugas pelayanan transfusi darah serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan transfusi darah.
BAB III
TANGGUNG JAWAB TEKNISI TRANSFUSI DARAH TERHADAP SESAMA TEKNISI TRANSFUSI DARAH, ANALIS, PERAWAT DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA.
  1. Teknisi Transfusi Darah senantiasa memelihara hubungan baik antara Teknisi Transfusi Darah, Analis, Perawat dan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan transfusi darah secara keseluruhan.
  2. Teknisi Transfusi Darah senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, ketrmpilan dan pengalamannya kepada sesama tenaga kesehatan serta menerima pengetahuan dan penglaman dari profesi lain dalam ranfka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang transfusi darah
BAB IV
TANGGUNG JAWAB TEKNISI TRANSFUSI DARAH TERHADAP PROFESI TRANSFUSI DARAH.
  1. Teknisi Transfusi Darah selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri atau bersama – sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan transfusi darah.
  2. Teknisi Transfusi Darah selalu menjujung tinggi nama baik profesi transfusi darah dengan menunjukan perilaku/tingkah laku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.
  3. Teknisi Transfusi Darah berperan dalam menemukan pembukuan pendidikan dan pelayanan transfusi darah dan pendidikan transfusi darah itu sendiri.
  4. Teknisi Transfusi Darah secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi ITPDI sebagai sarana pengabdiannya.
BAB V
TANGGUNG JAWAB TEKNISI TRANSFUSI DARAH TERHADAP PALANG MERAH INDONESIA, PEMERINTAH, BANGSA DAN TANAH AIR .
  1. Teknisi Transfusi Darah senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh Palang merah Indonesia, pemerintah dalam bidang kesehatan transfusi darah.
  2. Teknisi Transfusi Darah senantiasa berperan secara aktip dalam menyumbangkan pikiran kepada Palang Merah Indonesia. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Mei 2012
Muhammad Cahyo


Sumbehttps://www.ptpdi-jateng.com/p/blog-page_20.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar